Polisi Buru Penyuplai Wanita di Bandung Yang Jual 21 Senpi Ilegal

    Polisi Buru Penyuplai Wanita di Bandung Yang Jual 21 Senpi Ilegal

    Bandung - | Polda Jawa Barat (Jabar) menangkap wanita berinisial HSL atas kepemilikan senjata api atau senpi ilegal.

     

    Polisi mengungkap HSL mendapatkan senpi-senpi itu dari bisnis suaminya berinisial PKL yang sebelumnya sudah di tangkap.

     

    Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengatakan kepemilikan senpi ilegal ini terbongkar setelah petugas menerima informasi pengiriman senjata dari Cilincing, Jakarta Utara, menuju Cimenyan Kabupaten Bandung, Senin (25/3/2024) lalu.

     

    Senpi tersebut di duga akan di perjualbelikan oleh tersangka HSL.


    "Tersangka HSL telah memiliki senjata api dan amunisinya yang merupakan titipan dari suaminya sendiri yang bernama PKL dari bulan Agustus 2023 atau hampir setahun, " kata Jules saat Press release di Mapolda Jabar, Rabu (27/3).


    Suami HSL, PKL, saat ini sudah di jebloskan ke Lapas Cipinang atas kasus kepemilikan senjata ilegal. Dari hasil pemeriksaan, PKL pun mengakui sudah menjual puluhan senjata ilegal tersebut beserta dengan amunisinya.


    Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan menambahkan, saat ini pihaknya masih mendalami siapa yang menyuplai senpi ilegal tersebut. Dari hasil pemeriksaan, HSL mengakui telah menjual sebanyak 21 pucuk senjata berbagai jenis.

    "HSL sudah menjual senjata ini, 21 senjata. Kami akan dalami siapa yang menyuplainya, dari mana dan akan dikirimkan ke mana, " pungkasnya.


    polres garut
    Adi

    Adi

    Artikel Sebelumnya

    Rakor Ops Ketupat, Kapolri persiapkan Mudik...

    Artikel Berikutnya

    Survei KedaiKOPI: Mayoritas Masyarakat Puas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Penjara, Sekolah Kehidupan bagi Si Tukang Nyasar
    Personel Polsek Lemahabang Sosialisasikan Pelarangan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis
    Personel Polsek Lemahabang Imbau Warga Hindari Peredaran Dan Penyalahgunaan Obat Terlarang

    Ikuti Kami