Kuasa Hukum Yayasan Darul Quran Tepis Pengakuan Yayasan Darul Quran Idham Chalid

    Kuasa Hukum Yayasan Darul Quran Tepis Pengakuan Yayasan Darul Quran Idham Chalid
    Photo : MTS dan SMA DARUL QURAN

    BOGOR - Kuasa Hukum Yayasan Darul Quran, Edison, menepis klaim dari Yayasan Darul Quran Idham Chalid, pasalnya Yayasan Darul Quran Idham Chalid sama sekali tidak ada korelasi dengan yayasan Darul Quran selaku pencetak lembaga pendidikan MTs Darul Quran dan SMA Cisarua. 

    "Pada tahun 1967/1968 perguruan Darul Quran yang didirikan Ketua Umum PBNU, yakni Alm KH Idham Chalid bersama Alm Drs. H Djawahir, Alm H Husni, KH Cholilullah, beserta pengurus alm Alimin Ashari dan alm Muntalib, mengingat  Darul Quran belum memiliki legalitas, maka pada tahun 1980 mendirikan Yayasan Darul Quran dengan akte Notaris Drs.Gde Ngurah Ray no.15, atas dasar itu Mts Darul Quran dan SMA Cisarua mulai beroperasi" ujar Edison, ketika dikonfirmasi wartawan, pada Sabtu (21/09/27). 

    Edison tidak membenarkan bahwa Yayasan Darul Quran sudah dibubarkan ataupun penggabungan, menurutnya pembubaran dan penggabungan Yayasan harus melewati proses sesuai aturan yang berlaku. 

    " Likuidasi Yayasan sebagai mana di maksud Undang - undang nomor 16 tahun 2001 yang diubah dalam Undang undang 28 tahun 2004. Berkaitan dengan penggabungan yayasan diatur dalam pasal 57, 58, 59.60 dan 61, sedangkan yang berkaitan dengan pembubaran diatur dalam pasal 62, 63, 64, 65, 67, dan 68 diluar ketentuan pasal pasal tersebut penggabungan dan atau pembubaran yayasan tidak sah", ungkapnya. 

    Begitu juga dengan pernyataan Likuidasi yayasan Darul Quran yang diklaim oleh pihak Yayasan Darul Quran Idham Chalid.  Akuntan publik yang dimaksud bukan proses Likuidasi, tetapi Lembaga Yayasan wajib diaudit sesuai Undang undang. 

    " Likuidasi oleh akuntan publik Dra Elly Noor Lisyati dan rekan berdasarkan pasal 52 ayat 3 yang berbunyi, " Laporan keuangan yayasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, wajib diaudit oleh akuntan publik, makna akuntan bulik yang dimaksud bukan merupakan likuidator, pasal 63 ayat 2 dalam hal ditunjuk likudator, pengurus bertindak likuidator", bebernya. 

    Ia pun menerangkan secara gamblang terkait peralihan Aset Yayasan, sampai saat ini Aset Yayasan Darul Quran merupakan sebidang tanah yang tercatat dalam sertfikat wakaf tahun 1992 dan bangunan gedung fasiltas sekolah, aset tersebut tidak pernah dialihkan kepada pihak manapun sesuai aturan wakaf yang berlaku.


    " Aset yang diserahkan merupakan aset Yayasan Darul Quran Cisarua kepada Yayasan Darul Quran Idham Chalid, bukan aset Yayasan Darul Quran. Aset Yayasan Darul Quran adalah tanah wakaf, dalam sertfikat wakaf itu dituliskan Alm. Drs H Djawahir selaku ketua, Alm. H Husni Sekretaris dan KH Cholilullah selaku bendahara yang ditunjuk pemberi Wakaf", jelasnya. 

    Edison juga menjelaskan bahwa sertifikat wakaf dan Akte Notaris asli yayasan Darul Quran dipinjam oleh salah satu anak dari Alm KH Idham Chalid, dan sampai saat ini dokumen asli tersebut tidak dikembalikan kembali, hingga pada tahun 2024 Pihak Yayasan Darul Quran membuat Surat kehilangan di Polres Kabupaten Bogor. 

    " Akta notaris Yayasan Darul Quran yang asli dipinjam oleh ibu Mahdiah Hadi selaku kaka Kandung Bapak Aunul Hadi (Ketua Yayasan Darul Quran Idham Chalid) belum dikembalikan sampai dengan akte yayasan Darul Quran Bogor, sehubungan dengan hal tersebut, dan tidak dipegang oleh pengurus Yayasan Darul Quran yang masih hidup maka dianggap hilang", jelasnya. 

    Kuasa Hukum Yayasan Darul Quran itu, mengkoreksi  somasi pihak Yayasan Darul Quran Idham Chalid yang menuliskan bahwa Undang-undang no 28 tahun 2008 jo UU no 16 tahun 2004 tentang yayasan.
    " Undang Undang No 28 Tahun 2008 bukan tentang yayasan, tetapi tentang pembentukan Kabupaten Toraja dan undang undang no 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan", tegasnya.


    Ia pun menjelaskan bahwa selama ini terkait pengajuan ijin memimpin Madrasah di Kemenag Kabupaten Bogor menggunakan Yayasan Darul Quran, hal itu dibuktikan dengan dokumen yang dimiliki yayasan Darul Quran. 

    " Sejak tahun 2011 sampai dengan tahun 2024 ini, usulan SK Yayasan dan permohonan ijin memimpin menggunakan Yayasan Darul Quran bukan yayasan Darul Quran Idham Chalid", ungkapnya. 

    Edison dengan tegas tuduhan melanggar hukum yang dilakukan pihak Yayasan Darul Quran Idham Chalid terkait pengalokasian anggaran awal tahun 2024 yang diserahkan oleh kepala MTs yang baru kepada guru-guru dan operasional sekolah.

    " Bahwa Kementrian Agama Republik Indonesia melalui Kemenag Kabupaten Bogor memberikan ijin memimpin nomor 1908/KK.10.01/PP.00.6/05/2024. Tertanggal 28 Mei 2024 untuk tahun ajaran 2023/2024-2024/2025, dengan dasar tersebut sebagai Kepala Sekolah berhak untuk mengelola kegiatan sekolah, mengajar, memenuhi kebutuhan sekolah, menggaji guru. Hal itu dilakukan karena anggaran yang selama ini dikelola oleh Kepala MTs Darul Quran terdahulu H Sodiq tidak diserahkan kepada Kepala MTs Darul Quran yang baru", tegasnya.

    Edison juga tengah fokus mengawal indikasi penyalahgunaan BOS dan dugaan pemalsuan tandatangan yang dilakukan kepala MTs Darul Quran. Tak hanya itu ia juga akan memproses  hukum kepada salah pihak Yayasan Darul Quran Idham Chalid yang secara nyata menghibahkan tanah yang sudah di wakafkan kepada pihak lain.

    "  Kami fokus kawal proses hukum terkait dugaan penyalahgunaan BOS dan dugaan tandatangan palsu yang dilakukan kepala Mts Darul Quran, disamping itu kami juga akan melaporkan salah satu pengurus Yayasan Darul Quran Idham Chalid yang secara sengaja menghibahkan  lahan yang sudah di wakafkan  kepada pihak lain", imbuhnya.

    Sementara itu, Kuasa Hukum Yayasan Darul Quran Idham Chalid, Ari Indra David, mengklaim Yayasan Darul Quran Idham Chalid sah secara hukum. 

    ”  Mungkin ada kesimpang siuran terkait dengan Pemberitaan bahwa yang Sah itu adalah Yayasan Darul Quran Idham Khalid yang di pimpin langsung oleh anak pada putra Abuya Putra DR. Idham Khalid", ujar Kuasa Hukum Yayasan Darul Quran Idham Chalid David, dikutif 
    Kanal Jabar, Rabu (18/08/24). ***(fer/red).

    yayasan darul quran yayasan darul quran idham chalid mts darul quran sma darul quran korupsi bos
    Suferi

    Suferi

    Artikel Sebelumnya

    Korupsi Bentuk Pengkhianatan, GMPRI Kabupaten...

    Artikel Berikutnya

    Danbrigif Infanteri 16 WY Ingatkan Prajurit...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Penjara, Sekolah Kehidupan bagi Si Tukang Nyasar
    Personel Polsek Lemahabang Sosialisasikan Pelarangan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis
    Personel Polsek Lemahabang Imbau Warga Hindari Peredaran Dan Penyalahgunaan Obat Terlarang

    Ikuti Kami